Senin, 15 April 2013

MAKALAH TANGGUNG JAWAB DIRI SENDIRI, KELUARGA, MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DALAM PENDIDIKAN ISLAM

MAKALAH PENDIDIKAN ISLAM klik disini


Oleh : Imam Khoiri
BAB I
PENDAHULUAN
Tanggung jawab pendidikan diselenggarakan dengan kewajiban mendidik, secara umum mendidik  ialah membantu anak didik didalam perkembangan dari daya-dayanya dan di dalam penetapan nilai-nilai bantuan atau bimbingan itu dilakukan dalam pergaulan antara pendidik  dan anak didik dalam situasi pendidikan yang terdapat dalam lingkungan rumah tangga, sekolah maupun masyarakat, akan tetapi proses pendidikan dalam hal ini mengutarakan pendidikan orang tua, ibu dan ayah yang jadi amat berpengaruh terhadap pendidikan anak-anaknya. Sehingga seorang anak mampu mempunyai potensi dan proaktif dalam pandangan hidup sesuai dengan keagamaan.
Saat ini kehidupan kaum muslimin di berbagai negeri tengah didera oleh ideologi kapitalisme maupun sosialisme-komunisme. Tidak terkecuali dengan Indonesia yang merupakan salah satu negeri muslim terbesar di dunia kini tengah mengalami berbagai macam keterpurukan akibat mengemban ideologi tersebut.
Melihat kondisi tersebut, penulis akan menerangkan bahwa pendidikan islam adalah tanggung jawab kita semua (diri sendiri, keluarga, masyarakat dan pemerintah).


BAB II
PEMBAHASAN
A.  Tanggung jawab diri- sendiri terhadap pendidikan
Pendidikan islam menggunakan tanggung jawab sebagai dasar untuk menetukan pengertian pendidik, sebab pendidikan merupakan kewajiban agama, dan kewajiban hanya dipikulkan kepada orang yang telah dewasa. Kewajiban itu pertama pertama bersifat personal, dalam arti setiap orang bertanggungjawab atas pendidikan dirinya sendiri; kemudian bersifat sosial, dalam arti setiap orang bertanggung-jawab atas pendidikan orang lain. [1]
Begitu memasuki masa dewasa, setiap orang menjadi manusia yang bertanggung jawab atas semua perbuatan yang dilakukan. Ia harus tahu tentang nilai dirinya, baik tentang apa yang telah diperbuatnya maupun tentang balasan yang akan diterimanya pada hari akhir. Oleh karena tanggung jawab itu maka setiap orang dewasa wajib mendidik dirinya sendiri, membimbing dan menuntunnya kejalan kebaikan melalui pendidikan islam. Sejauh mana ia menjalankan kebaikan, sejauh itu pula nilai dirinya. Apabila ia membawa dirinya kejalan kejahatan maka ia akan dimintai pertanggung-jawaban. Jadi sangat jelas bahwa tanggung jawab diri-sendiri terhadap pendidikan islam adalah agar bisa mendidik diri sendiri agar senantiasa menjadi insan kamil dengan cara cara seperti terus belajar dan mengamalkan ilmunya juga dengan cara refleksi atau dialog batin.
Seperti tertuang dalam Quran surat at-Thur/52:21
4 @ä. ¤ÍöD$# $oÿÏ3 |=|¡x. ×ûüÏdu ÇËÊÈ  
Artinya: .....,setiap manusia bertanggung-jawab atas apa yang diperbuatnya.
Dan dalam Quran surat al-Qiyamah/75:14
È@t/ ß`»|¡RM}$# 4n?tã ¾ÏmÅ¡øÿtR ×ouŽÅÁt/ ÇÊÍÈ  
Artinya: bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri.

B.  Tanggung jawab keluarga/orang tua terhadap pendidikan.
Orang tua adalah orang pertama dewasa pertama yang memikul tanggung jawab pendidikan, sebab secara alami anak pada masa-masa awal kehidupannya berada di tengah tengah ibu dan ayahnya. Oleh karenanya dari kedua orangtua lah anak mulai mengenal pendidikanya. Seperti dasar dasar pandangan hidup, sikap hidup, dan keterampilan hidup, banyak tertanam sejak anak berada dalam pengasuhan orang tua.
Orang tua yaitu Ayah dan Ibu mempunyai tanggung jawab yang sama dalam pendidikan anak. Ayah dan ibu hendaknya bekerja sama dalam mendidik anak-anaknya, tetapi dalam lingkungan keluarga biasanya menuntut ayah lebih banyak berada di luar rumah untuk mencari nafkah dan ibu lebih banyak dirumah untuk mengatur rumah tangga sehingga pengaruh pendidikan ibu lebih besar. Jika ayah dan ibu lalai dalam mendidik anak anaknya maka akan menimbulkan masalah tidak hanya individual anak tetapi juga sosial masyarakat. Orang tua memegang tanggung jawab pertama dan terkhir dalam pendidikan anak:  mempersiapkannya agar beriman kepada Allah dan berakhlak mulia, membimbingnya untuk mencapai kematangan berfikir dan keseimbangan psikhis, serta mengarahkannya agar membekali diri dengan berbagai ilmu dan keterampilan yang bermanfaat.
Pendidikan yang menjadi tanggung jawab orang tua, menurut Zakiah Daradjat dan kawan kawan, sekurang kurangnya dalam bentuk –bentuk berikut:
1.   Memelihara dan membesarkan anak. Ini adalah bentuk yang paling sederhana dari tanggung jawab  setiap orang tua dan merupakan dorongan alami untuk mempertahankan kelangsungan hidup manusia.   
2.   Melindungi dan menjamin keselamatan, baik jasmaniah maupun rohaniah, dari berbagai gangguan penyakit dan dari penyelewengan kehidupan dari tujuan hidup yang sesuai dengan falsafat hidup dan agama yang dianutnya.
3.   Memberi pengajaran dalam arti yang luas sehingga anak memperoleh peluang untuk memiliki pengetahuan dan kecakapan seluas dan setinggi mungkin yang dapat dicapainya.
4.   Membahagiakan anak, baik dunia maupun akhirat, sesuai degan pandangan dan tujuan hidup muslim.[2]  
Abdullah ‘Ulwan, dalam bukunya Tarbiyah al – Aulad fi al-Islam merinci bidang bidang pendidikan anak sebagai berikut:
1.   Pendidikan keimanan, antara lain dengan menanamkan tauhid kepda Allah dan kecintaan kepada Rosululloh saw, mengajari hukum hukum hala dan haram, membiasakan untuk beribadah sejak usia tujuh tahun, dan mendorong untuk suka membaca alquran.
2.   Pendidikan akhlak. Antara lain dengan menanamkan dan membiasakan kepada anak sifat sifat terpuji serta menghindarkannya dari sifat sifat tercela.
3.   Pendidikan jasmani, antara lain dengan memperhatikan gizi anak, melatihnya berolah raga, mengajarkan cara cara hidup sehat.
4.   Pendidikan intelektual, antara lain dengan mengajarkannya ilmu pengetahuan, kepada anak dan memberinya kesempatan untuk menuntut ilmu stinggi dan seluas mungkin.
5.   Pendidikan psikhis, antara lain dengan menghilangkan gejala gejala penakut, rendah diri, malu –malu, dan bersikap adil terhadap anak.
6.   Pendidikan sosial, antara lain dengan menanamjan penghargaan dan etiket (sopan santun) terhadap orang lain: orangtua, tetangga, guru, dan teman; serta membiasakan menjenguk teman yang sakit dan mengucapkan selamat dalam kesempatan hari-hari besar Islam.
7.   Pendidikan seksual, antara lain dengan membiasakan anak agar selalu minta izin ketika memasuki kamar orang tua dan menghindarkannya dari hal hal yang pornografis.
Pendidikan yang diberika orang tua kepada anak hendaknya berwawasan pendidikan manusia seutuhnya meskipun dalam penanaman dasar-dasar.
Pendidikan Islam khusunya harus menjadi prioritas utama orang tua karena anak anak yang sholeh bisa memberi manfaat untuk diri sendiri, orangtua, dan masyarakat. Doa anak sholeh untuk orang tua yang sudah meninggal juga menjadi amal yang tak terputus. Oleh karena itu seyogyanya perhatian orang tua mengenai pendidikan islam kepada anaknya dilakukan sedini mungkin dan terus- menerus, contohnya dengan cara cara:
Ø mengajarkan  membaca alquran
Ø mengajari dan membiasakan solat lima waktu
Ø menyekolahkan anak di sekolah sekolah yang banyak pendidikan islam
Ø memasukkan anak ke pondok pesantren
Ø mengawasi tontonan anak di televisi
Ø memberikan permainan sesuai dengan jenis kelamin.dll

Secara umum, peranan orang tua dalam pendidikan memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pembentukan watak dan kepribadian anak. Jika dipersentase, maka peran orang tua akan mencapai 60%, sedangkan pengaruh lingkungan bergaul (bermain) 20%, dan lingkungan sekolah (sekolah regular atau non pesantren, sekolah pergi pulang) juga 20%. Apabila peran orang tua tidak diperankan secara baik dan benar maka pengaruh pendidikan 60% tersebut akan ditelan habis oleh lingkungannya. Lingkungan yang paling besar berpengaruh kepada anak adalah lingkungan bergaulnya, bukan lingkungan sekolahnya.[3]
Sedangkan pengaruh pendidikan anak pada pondok pesantren sebagai tempat mengenyam pendidikan dan tempat bergaul selama 24 jam adalah 80%, sedangkan pengaruh bawaan dari lingkungan keluarga adalah 20%. Apabila pesantren mampu mempersentasekan perannya dengan baik, maka keberhasilan pendidikan anak akan lebih menjanjikan daripada sekolah regular.
Oleh karena itu, hendaknya para orang tua memperhatikan dengan sungguh-sungguh perannya dalam pendidikan anak, termasuk memilih lembaga pendidikan yang tepat bagi anaknya.
C.  Tanggung Jawab Masyarakat Terhadap Pendidikan
Pendidikan dalam islam merupakan tanggung jawab bersama setiap anggota masyarakat, bukan tanggung jawab kelompok tertentu. Sebab masyarakat adalah individu –individu yang menjalin satu kesatuan. Apabila terjadi kerusakan pada sebagian lain maka akan terkena kerusakan pula. Akibatnya, kesatuan tidak utuh lagi, atau kerusakan akan mengancam kesatuan secara total. Prinsip ini banyak dikemukakan dalam Ayat al-Quran yang menegaskan prinsip ini antara lain :
(#qà)¨?$#ur ZpuZ÷FÏù žw ¨ûtùÅÁè? tûïÏ%©!$# (#qßJn=sß öNä3YÏB Zp¢¹!%s{ ( (#þqßJn=÷æ$#ur žcr& ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# 
Artinya :dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang dzalim saja diantara kamu. Dan ketahuilah bahwa bahwa Allah amat keras siksanya. (Q.S. al-Anfal/8:25)

Oleh karena itu, setiap individu hendaknya peduli terhadap kebaikan kesatuannya; setiap anggota masyarakat bertanggung jawab atas kebaikan yang lainnya. Dengan perkataan lain , setiap anggota masyarakat bertanggung jawab atas pendidikan yang lainnya, tidak bisa memikulkan tanggung jawab hanya kepada guru dan orang tua saja. Apabila melihat kemungkaran hendaknya ia mencegah sesuia dengan kemampuannya.

Pada prinsipnya setiap anggota masyarakat bertanggung jawab atas kebaikan kesatuannya dengan melakukan amar makruf nahi mungkar. Namun didalam struktur sosial terdapat orang orang yang karena kedudukannya dan peranannya mempunyai pengaruh yang lebih besar terhadap pendidikan dibanding yang lain. Sebagai contoh didalam lingkungan sekolah melibatkan masyarakat sebagai bagian dari komite sekolah. Unsur komite juga berperan aktif dalam kemajuan pendidikan, sebagai motivator dan fasilitator antara orang tua dan pihak sekolah. Peran serta masyarakat juga terlihat dari partisipasi sebagai donator dalam suatu lembaga pendidikan. Biasanya dalam hal pembiayaan ini lebih banyak dilakukan oleh para pengusaha, pemilik pabrik, dan orang orang tertentu yang mempunyai pengaruh di masyarakat. Karena kelebihan itulah mereka lebih bertanggung jawab atas pendidikan.

Selanjutnya, kehidupan masyarakat, baik dalam lingkungan kebudayaanya yang berupa keadaan system nilai budaya, adat istiadat, dan cara hidup masyarakat yang menglilingi kehidupan seseorang maupun lingkungan sosialnya yang berupa kekuatan masyarakat serta sebagai system moral disekitar individu atau kelompok manusia yang mempengaruhi tingkah laku mereka dan interaksi antara mereka, banyak dipengaruhi oleh kebijaksanaan pemerintah. Karenanya pemerintah memikul beban penting dan tanggung jawab yang besar dalam pendidikan.
Peran serta masyarakat dalam pendidikan islam khusunya, terlihat dari contoh adanya lembaga penidikan nonformal seperti madrasah diniyah, pondok pesantren, dan majlis ta’lim. Madrasah memberikan konstribusi nyata dalam menanamkan ahklak, dan pemahaman agama yang lebih mendalam. Pondok pesantren juga diakui sebagia wadah santri menimba ilmu agama, dan keberadaanya sangat bagus untuk membentengi anak dari pengaruh negative lingkungan yang global.

Sejalan dengan perkembangan tuntutan kebutuhan manusia, keluarga khususnya orang tua dalam situasi tertentu atau sehubungan dengan bidang kajian tertentu, tidak dapat memenuhi semua kebutuhan pendidikan anaknya. Untuk itu, mereka memerlukan bantuan orang lain dalam hal ini masyarakat untuk ikut mendidik anak-anaknya. Masyarakat yang terlibat dalam pendidikan sangat banyak antara lain; guru, yang meliputi guru madrasah atau sekolah, sejak dari taman kanak-kanak sampai sekolah menengah, dosen diperguruan tinggi, kyai di pondok pesantren maupun organisasi lain yang bergerak dibidang pendidikan.

Guru adalah orang yang dilimpahi tanggung jawab oleh orang tua dalam hal pendidikan. Namun pelimpahan ini juga tidak mengurangi tanggung jawab orang tua. Sebagai pemegang amanat, guru bertanggung jawab atas amanat yang diserahkan kepadanya, Allah swt, menjelaskan dalam al-Quran surat al-Nisa ayat 58 :
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
ArtinyaSesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetpkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat. “[4]
Jadi, predikat guru yang melekat pada seseorang didasarkan  atas amanat yang diserahkan orang lain kepadanya. Tanpa amanat itu, seseorang tidak akan disebut guru.
Tugas guru :
Abdullah ‘Ulwan  berpendapat bahwa tugas guru ialah melaksanakan pendidikan ilmiah, karena ilmu mempunyai pengaruh yang besar terhadap  pembentukan kepribadian dan emansipasi harkat manusia.[5] Sebagai pemegang amanat orang tua dan sebagai salah satu pelaksana pendidikan islam, guru tidak hanya bertugas memberikan pendidikan ilmiah. Tugas guru hendaknya merupakan kelanjutan dan sinkron dengan tugas orang tua, yang juga merupakan tugas pendidik muslim pada umumnya, yaitu memeberi pendidikan yang berwawasan manusia seutuhnya.
Tugas guru, pertama- tama ialah mengkaji dan mengajarkan ilmu Illahi, seperti yang dilakukan para Nabi. Tugas pokok guru dalam pendidikan Islam menurut Al-Nahlawi adalah :
Ø Tugas pensucian. Guru hendaknya mengembangkan dan membersihkan jiwa peserta didik agar dapat mendekatkan diri kepada Allah, menjauhkannya dari keburukan ,dan menjaganya agar tetap berada pada fitrahnya.
Ø Tugas pengajaran. Guru hendaknya menyampaikan berbagai pengetahuan dan pengalaman kepada peserta didik utuk diterjemahkan dalam tingkah laku dan kehidupannya.[6]

D.  Pendidikan Islam Adalah Tanggung Jawab Negara
Islam merupakan sebuah sistem yang memberikan solusi terhadap berbagai problem yang dihadapi manusia. Setiap solusi yang disajikan Islam secara pasti selaras dengan fitrah manusia. Dalam konteks pendidikan, Islam telah menentukan bahwa negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan dan mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Rasulullah saw. Bersabda: “Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Perhatian Rasulullah saw. Terhadap dunia pendidikan tampak ketika beliau menetapkan para tawanan Perang Badar dapat bebas jika mereka mengajarkan baca-tulis kepada sepuluh orang anak kaum muslimin Madinah. Hal ini merupakan tebusan. Dalam pandangan Islam, barang tebusan itu merupakan hak Baitul Mal (Kas Negara). Tebusan ini sama nilainya dengan pembebasan tawanan Perang Badar. Artinya, Rasulullah saw. Telah menjadikan biaya pendidikan itu setara nilainya dengan barang tebusan yang seharusnya milik Baitul Mal. Dengan kata lain, beliau memberikan upah kepada para pengajar (yang tawanan perang itu) dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik Baitul Mal. Kebijakan beliau ini dapat dimaknai, bahwa kepala negara bertanggung jawab penuh atas setiap kebutuhan rakyatnya, termasuk pendidikan.

Ibnu Hazm, dalam kitabnya, Al-Ihkâm, menjelaskan bahwa kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Jika kita melihat sejarah Kekhalifahan Islam, kita akan melihat begitu besarnya perhatian para khalifah terhadap pendidikan rakyatnya. Demikian pula perhatiannya terhadap nasib para pendidiknya.
Banyak di antara kita yang tidak menyadari bahwa di sekeliling kita masih banyak orang yang mengalami tuna aksara. Mereka adalah orang-orang yang tidak pernah mengenyam bangku pendidikan sama sekali atau pernah bersekolah di sekolah dasar namun tidak dapat melanjutkan pendidikannya lagi, karena kondisi yang memaksanya harus meninggalkan bangku pendidikan. Faktor ekonomi, privatisasi pendidikan, budaya patriarki yang masih berakar dengan kuat dan pemerintah yang tidak merasa berkewajiban untuk memenuhi hak dasar rakyat yaitu pendidikan, adalah faktor-faktor yang menyebabkan seseorang tidak mendapatkan haknya, memperoleh pendidikan yang layak.[7]
Sekalipun pemerintah sudah mencanangkan pendidikan dasar gratis untuk sekolah dasar, namun pendidikan itu tetap terasa mahal bagi anak yang dilahirkan dari keluarga yang tidak mampu secara finansial. Mengapa bisa terjadi? Karena untuk sekolah, mereka membutuhkan  alat tulis dan seragam sekolah yang tidak gratis, yang seharusnya bisa mereka dapatkan dari dana bantuan operasional sekolah yang banyak diselewengkan oleh pihak sekolah.
Privatisasi pendidikan yang selama ini berlaku di negara kita dengan dalih aksi bersama masyarakat itu, sebenarnya adalah pengalihan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat dalam bidang pendidikan. Pemerintah menyerahkan tanggung jawab itu kepada publik sehingga pendidikan menjadi jasa yang diperjualbelikan. Hanya mereka yang memiliki uang banyaklah yang mendapatkan pendidikan bermutu dan berstandar internasional. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah adalah pihak yang berkewajiban untuk memenuhi hak konstitusi bangsa yang telah diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan kembali dalam Pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi demikian :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidikan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis yang bertujuan untuk membentuk manusia yang berkarakter (khas) Islami. Sistem pendidikan yang ada harus memadukan seluruh unsur pembentuk sistem pendidikan yang unggul, hal yang harus menjadi perhatian, yaitu: sinergi antara sekolah, masyarakat, dan keluarga, serta kurikulum yang terstruktur (pemerintah) dan terprogram mulai dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi dan berorientasi pada pembentukan tsaqâfah Islam.

Sistem pendidikan Islam juga sekaligus merupakan sub sistem yang tak terlepas dari pengaruh sub sistem yang lain dalam penyelenggaraannya. Sistem ekonomi, politik, sosial-budaya, dan idoelogi akan sangat menentukan keberhasilan penyelenggaran sistem pendidikan yang berbasiskan aqidah dan syari’ah islam. Dengan demikian maka pengaruh berbagai sistem lainnya terhadap keberhasilan penyelenggaran sistem pendidikan islam memiliki keterkaitan yang erat.

Meski disadari betapa pentingnya posisi pendidikan Islam dalam konteks pendidikan nasional. Namun, harus pula diakui hingga saat ini posisi pendidikan Islam belum beranjak dari sekadar sebuah subsistem dari sistem besar pendidikan nasional.






[1] Aly, Hery Noer. Ilmu Pendidikan Islam. Cet.II-Jakarta:Logos, 1999.hal82
            [2]Zakiyah Daradjat, dkk.,Ilmu Pendidikan Islam, ( Jakarta: Bumi Aksara, 1992), h. 38
[3] http://www.slideshare.net/masgar1/tanggung-jawab-orang-tua-terhadap-pendidikan-anak
[4] Al-qur'an Terjemah
[5] Abdullah ‘Ulwan, op. Cit, jilid II, h. 1019
[6] Abdurrahman al-Nahlawi,op. Cit, h 154 -155.
[7] http://www.slideshare.net/masgar1/tanggung-jawab-orang-tua-terhadap-pendidikan-anak

Soal Bahasa Arab UTS 1 Kelas II

Nama      : ………..……….…………..... Nomor     : ……….…………..………..... ULANGAN TENGAH SEMESTER I SD AL-MADINA PURWOREJO FITK UNSIQ JAWA ...